Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama nomor 24 tahun 2024, Fungsi yang dijalankan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warungpring meliputi pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk; pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga Sakinah; pelayanan bimbingan kemasjidan; pelayanan konsultasi Syariah; pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam; pelayanan bimbingan Zakat dan Wakaf; Pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.