Fotocopy KTP, KK,akta kelahiran dari kedua calon pengantin
Fotocopy KTP dan KK dari wali nikah
Fotocopy KTP 2 orang saksi
Surat pengantar perkawinan dari desa (Model N1)
Surat permohonan kehendak nikah (Model N2)
Surat persetujuan mempelai (Model N4)
Surat izin orang tua (Model N5), bagi yang berusia dibawah 21 tahun
Surat pernyataan jejaka/perawan atau duda/janda bermaterai Rp.10.000
Surat dispensasi dari pengadilan, bagi yang berusia dibawah 19 tahun
Bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja, wajib melampirkan surat dispensasi dari kecamatan dan SPTJM kurang dari 10 hari
Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat (Model N10) bagi catin yang berbeda kecamatan dan hendak melaksanakan pernikahan di kecamatan lain
Akta cerai atau Akta kematian bagi yang berstatus duda/janda
Fotocopy buku nikah orang tua (bagi catin wanita yang merupakan anak pertama)
Surat keterangan sehat dari puskesmas
Pas foto dengan Background biru masing-masing 2x3= 2 lembar dan 4x6= 2 lembar
Penetapan izin poligami dari pengadilan (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang)
Surat izin dari atasan bagi TNI/POLRI
Calon pengantin melakukan pendaftaran kehendak nikah, baik mandiri secara online di link berikut atau offline dengan datang ke KUA
Calon pengantin datang ke KUA membawa dokumen tersebut diatas
Pemeriksaan berkas nikah oleh pegawai KUA
Mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin)
Pelaksanaan akad nikah
Pengantin menerima buku nikah