Putusan Isbat dari Pengadilan
Fotocopy KTP, KK dan Akta Kelahiran suami isteri
Fotocopy KTP wali nikah (Jika masih hidup)
Pas foto dengan Background biru masing-masing 2x3= 2 lembar dan 3x4= 2 lembar
Pemohon mengajukan berkas persyaratan ke KUA
Petugas memeriksa kelengkapan berkas
Petugas melakukan pemrosesan akta nikah dan pencetakan buku nikah
Pemohon menerima buku nikah