Fotocopy KTP dan KK dari kedua calon pengantin
Fotocopy KTP wali nikah
Fotocopy KTP 2 orang saksi
Materai 10.000 sebanyak 1 lembar
Surat pengantar Wali dari Desa
Wali nikah menyerahkan berkas ke KUA
Wali hadir ke KUA dengan membawa 2 orang saksi
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen
Surat Taukil Wali bil Kitabah dibuat oleh KUA dan ditandatangani oleh wali nikah dan 2 orang saksi serta kepala KUA sesuai domisili wali nikah
Nb. Untuk berkas Ikrar Taukil Wali bil Kitabah dapat di akses disini